Posted 1 day ago
82.37K followers
18K views
100 likes
22 comments
34 shares
๐๐ฎ๐ฝ๐ผ๐น๐ฟ๐ฒ๐ ๐๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฅ๐ฒ๐๐ธ๐ฟ๐ถ๐บ ๐๐ฒ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐๐ถ, ๐๐ฎ๐๐๐ ๐๐๐ด๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐๐ถ๐น๐น๐ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ง๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ ๐ง๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฆ๐จ๐๐ฅ๐๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ โ Estafet kepemimpinan di Polres Jepara, mulai dari tingkatan Kapolres hingga Kasat Reskrim, rupanya belum menjadi jaminan cepatnya penuntasan perkara. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Japar di kantor Garden Hills Alesta hingga kini masih "jalan di tempat" dan membentang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak Oktober 2025 lalu, perkara tersebut tak kunjung menunjukkan kepastian hukum. Publik Jepara kini mulai mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus yang sudah menggantung hampir satu tahun ini. Berawal dari Kritik di Media Sosial Peristiwa kelam yang dialami Japar bermula pada 18 Oktober 2025. Saat itu, ia mendatangi kantor Garden Hills Alesta setelah menerima puluhan panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Komunikasi intensif tersebut diduga berkaitan dengan komentar kritis yang ditulis Japar di media sosial Facebook mengenai aktivitas politik yang menyeret nama Agus Alesta. Namun, kedatangan Japar yang bermaksud menyelesaikan masalah justru berujung petaka. Setibanya di lokasi, ia mengaku diseret masuk dan dikeroyok secara bersama-sama. "Saya dipukul di bagian kepala, tangan, dan kaki, bahkan menerima ancaman," tutur Japar mengingat kejadian tersebut. Atas dugaan kekerasan tersebut, Japar langsung melaporkan kejadian ke Polres Jepara dengan bukti STPLP Nomor: STPLP/861/X/2025/Reskrim. Mangkir Panggilan dan Alibi Saling Dorong Di awal kasus ini mengemuka, pihak terlapor sempat membantah tuduhan pengeroyokan. Dalam keterangannya kepada media, ia mengklaim tidak ada tindakan pengeroyokan melainkan hanya insiden saling dorong di lokasi kejadian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses hukum seolah tersendat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada terlapor. Sayangnya, hingga saat ini panggilan resmi tersebut diduga kuat belum juga dipenuhi. Mangkirnya terlapor tanpa tindakan tegas dari kepolisian memicu spekulasi di tengah publik. Masyarakat mendesak penyidik bertindak sesuai prosedur hukum acara pidana agar tidak timbul kesan ada perlakuan istimewa atau upaya menghindar dari jerat hukum. Janji Penanganan di Tengah Kekhawatiran Korban Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin (20/7/2026), Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan dan masih terus bergulir. "Perkara tersebut masih dalam proses penanganan," tegas AKP Oktavian singkat. Kendati demikian, lambatnya kepastian hukum di tengah pergantian pejabat kepolisian membuat Japar merasa cemas akan keadilan yang diperjuangkannya. "Saya hanya ingin mencari keadilan. Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan siapa pun. Semoga dugaan saya bahwa perkara ini sengaja diperlambat itu tidak benar. Saya masih percaya hukum bisa ditegakkan di bumi kelahiran Jepara," ungkap Japar penuh harap. Kini, bola panas ada di tangan Polres Jepara. Masyarakat menunggu langkah konkret dan tindakan tegas penyidik untuk membongkar kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak tumpul saat berhadapan dengan waktu maupun kedudukan seseorang. . . sumber,metro8news #SuaraJepara #BeritaJepara #PolresJepara #JeparaHariIni #KeadilanUntukJepara