TANGSEL TV · @tangseltv

Posted 2 weeks ago
25.2K followers
1.34K views
22 likes
0 comments
5 shares

Teror Nasabah Pinjol Berujung Penjara, Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar ke Kas Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara. Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasional sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol). Uang rampasan itu merupakan barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam perkara ini, tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya, masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kasus ini bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjol, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai, yang dioperasikan melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia pada periode Agustus 2022 hingga Juli 2025. Menurut jaksa, para terpidana terlibat dalam pengelolaan data nasabah, proses penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan aliran dana perusahaan. Saat nasabah menunggak pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan yang disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, penghinaan, hingga ancaman meneror keluarga melalui media elektronik. Kejari Tangsel menyatakan penyetoran uang rampasan senilai Rp14,2 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurut Kejari, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara guna mendukung pemulihan keuangan negara. #PinjolIlegal #KejariTangsel #UangRampasanNegara #tangseltv