Posted 5 days ago
82.37K followers
26.7K views
147 likes
11 comments
27 shares
๐๐๐ฑ๐๐ธ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ ๐ฃ๐๐ช๐ง ๐ฑ๐ถ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐๐ถ๐ฑ๐ถ๐๐ธ๐๐ฎ๐น๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ ๐ถ๐ฐ๐ฟ๐ผ๐๐น๐ฒ๐ฒ๐ฝ, ๐๐ถ๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฒ๐ฟ ๐๐ถ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฆ๐จ๐๐ฅ๐๐๐๐ฃ๐๐ฅ๐ โ Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap Luluk Ilhana, seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, kini tengah menjadi sorotan hangat. Luluk mendadak didiskualifikasi oleh pihak manajemen setelah terekam kamera pengawas (CCTV) mengalami microsleepโatau tertidur singkatโselama kurang dari dua menit saat menjalani shift malam. Buntut dari kejadian ini, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak selaku pemegang kuasa dari pekerja, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jepara untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kronologi Kejadian: Berawal dari Pusing hingga Sanksi Kilat Persoalan ini bermula saat Luluk Ilhana kedapatan bertugas pada shift malam. Sekitar pukul 01.10 WIB, ia mengaku mulai merasa pusing yang luar biasa. Meski kondisi fisiknya menurun, Luluk tetap memilih profesional dengan menyelesaikan seluruh tanggung jawab pekerjaannya malam itu. Setelah pekerjaannya tuntas, ia duduk untuk beristirahat sejenak sambil memijat kepalanya. Di momen inilah diduga Luluk mengalami microsleep. Rekaman CCTV yang kemudian dijadikan dasar sanksi oleh perusahaan memperlihatkan Luluk terlelap selama kurang lebih dua menit pada pukul 01.20 WIB. Namun, tindakan tegas yang diambil perusahaan dinilai sangat mengejutkan: 1. Tanpa Pembinaan & SP: Luluk mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3, maupun panggilan klarifikasi terlebih dahulu. 2. Sanksi Langsung Terbit: Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Luluk langsung disodori surat diskualifikasi dengan tuduhan melakukan "kesalahan besar". 3. Persoalan Hak Normatif: Selain diskualifikasi yang dinilai sepihak, Luluk juga membeberkan bahwa uang kompensasi PKWT dari kontrak-kontrak periode sebelumnya hingga saat ini belum dicairkan oleh perusahaan. Manajemen PT Urecel Tolak Dialog, FKPM: Ada Apa Sebenarnya? Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan oleh FKPM Mambak dengan mengirimkan surat permohonan audiensi resmi sejak Senin, 13 Juli 2026. Namun, saat mendatangi pabrik pada Rabu (15/7/2026), rombongan FKPM justru mendapat penolakan. "Kami datang dengan iktikad baik untuk mendengar penjelasan langsung dari pihak manajemen demi asas keberimbangan. Namun, melalui petugas keamanan (security), pihak perusahaan menyatakan tidak berkenan menerima audiensi. Ketika ruang dialog ditutup, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya?" ujar Sekretaris FKPM Mambak, Abdul Rosyid. Menurut Rosyid, jika manajemen yakin bahwa prosedur pendiskualifikasian tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seharusnya perusahaan tidak perlu menutup diri dari komunikasi publik. Desak Disnaker Jepara Tidak Tutup Mata Mengingat adanya indikasi pelanggaran prosedur sanksi dan belum dipenuhinya hak kompensasi pekerja, FKPM Mambak meminta Disnaker Kabupaten Jepara segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi. "Kami mendesak Disnaker Jepara tidak tutup mata. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling diam. Perlu ada pemeriksaan apakah ada dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di sana," tegas Rosyid. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung iklim investasi dan dunia usaha di Jepara. Namun, investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari manajemen PT Urecel Indonesia. Pihak redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi berimbang dari perusahaan demi terangnya duduk perkara ini. . . sc.jeparanews #suarajepara #beritajepara #jeparahariini