Posted 11 hours ago
94.91K followers
469 views
12 likes
1 comments
0 shares
𝗕𝗲𝗴𝗶𝗻𝗶 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗸𝘀𝗮 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗡𝗮𝗱𝗶𝗲𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗿𝗶𝗺 𝗗𝗶𝘃𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟭𝟬 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗶! Jaksa Penuntut Umum Cornelis Geb Paulus menyampaikan hasil putusan majelis hakim dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Majelis hakim juga menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dilakukan secara bersama-sama sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Naskah | Admin: IA Video | Editor: Ricky Firdaus / Ardy Syahrial |GF #Garudatv #NadiemMakarim #Korupsi #Tipikor #Pengadilan