Pubblicato 3 vita fa
1.03M seguaci
4.6K views
39 likes
0 comments
1 shares
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan transaksi judi online selama momen Piala Dunia 2026 (Juni–Juli) dengan nilai deposit mencapai Rp1,02 triliun dari 6,01 juta transaksi. Temuan ini melengkapi total perputaran uang haram sepanjang Semester I 2026 yang menembus angka Rp86,82 triliun. Langkah tegas diambil dengan memblokir sementara 2.815 rekening yang mengendapkan dana sebesar Rp325,43 miliar. Masifnya penggunaan sarana pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet mempercepat aliran dana ini keluar dari sistem ekonomi formal. Menurut Anda, apakah penindakan di hilir seperti pemblokiran rekening sudah cukup, atau perlu ada reformasi ketat pada infrastruktur sistem pembayaran digital? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan postingan ini untuk membuka diskusi. Naskah dan Desain: Asep Suherman #JudiOnline #PPATK #EkonomiIndonesia #SistemPembayaran #keuangandigital