Posted 3 days ago
8.89M followers
1.4M views
36.7K likes
986 comments
11.7K shares
Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah memperkaos seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026). Peristiwa itu terjadi setelah anak korban menitipkan ibunya kepada tersangka saat hendak menghadiri takziah. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, hingga aksinya terhenti saat anak korban pulang dan memergoki kejadian tersebut. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka hanya mengenakan sarung tanpa pakaian dalam. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berada sedang mabuk saat melakukan perbuatannya. Tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Via: fakta.indo #tiktokberita