Posted 2 weeks ago
93.74K followers
1.2M views
45.3K likes
701 comments
4.35K shares
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 21 September 2026, malam WITA. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Dalam sidang, pemohon meminta MK membatalkan penetapan dan melantikkan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pasalnya, Gibran dianggap memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU. Kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto dalam sidang meminta MK mengabulkan permohonannya. Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Termasuk, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang perdana ini dihadiri langsung Pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Prof Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi. Sementara untuk Kuasa hukum, selain Bambang Widjojanto, turut hadir adalah Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Pihak yang diminta yang hadir adalah Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu. Hakim MK, Suhartoyo yang memimpin sidang meminta semua permohonan dalam sidang berikutnya sudah melampirkan bukti-bukti terkait gugatan. Sc @fagtabdgnews.id #MahkamahKonstitusi #SidangMK #GibranRakabuming #BeritaPolitik #pemilu2024