TribunLombok.com · @tribunlombok.com

Posted 1 week ago
58.85K followers
3M views
75.8K likes
842 comments
3.32K shares

Polres Lombok Tengah menetapkan lima korban pengeroyokan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dipicu sengketa waris di Kabupaten Lombok Tengah. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Irfan, Masriadi alias Doyok, Husni, Hardi, dan Suriani. Sementara satu korban lainnya, Jamaluddin, tidak berstatus tersangka. Penasihat hukum para korban, Yan Mangandar, menjelaskan perkara tersebut bermula dari sengketa warisan berupa tanah dan bangunan yang selama ini ditempati keluarga Doyok. “Jadi salah satu terduga pelaku inisial MS mengaku telah menerima gadai dari salah satu ahli waris. Jadi dia meminta Doyok untuk pergi dari rumah padahal rumah, sawah, kebun sudah lama dikuasai Doyok dan keluarga,” kata Yan, Rabu (13/5/2026). Menurut Yan, insiden bermula pada pertengahan Ramadan lalu ketika MS bersama belasan orang mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam dan meminta Doyok serta Dehur meninggalkan lokasi. MS dan rombongannya kemudian mendatangi sawah milik korban. Saat Doyok dan Dehur meminta mereka pergi dari lokasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung penyerangan menggunakan senjata tajam. Yan mengatakan, MS bersama dua rekannya berinisial MT dan AN kemudian kembali menyerang menggunakan senjata tajam dan kayu hingga menyebabkan empat korban mengalami luka di bagian kepala. Pasca kejadian itu, keluarga korban melaporkan dugaan pengeroyokan ke pihak kepolisian. Pada awal April 2026, MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah. “Padahal faktanya banyak terduga pelaku lain yang membantu MS termasuk MT dan AN,” kata Yan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. “Benar adalah perkara tersebut perkara yang saling melaporkan, di mana satu laporan terdapat lima tersangka dan di laporan yang terdapat dua tersangka,” kata Punguan. Ia menjelaskan pihaknya telah memeriksa para tersangka dan saat ini salah satu pihak tengah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. “Karena pokok permasalahannya adalah pembagian warisan,” pungkasnya.